Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap dan Diborgol, Tiba-tiba Mengaku Positif Covid-19
Update corona | 4 Februari 2021, 12:04 WIBLAMONGAN, KOMPAS.TV – Ada-ada saja kisah di masa pandemi Covid-19. Di Lamongan, Jawa Timur, seorang Satpol PP Lamongan berinisial BP (33), ditangkap polisi karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa (2/2/2021).
Namun ketika polisi menangkap dan memborgolnya, pelaku mendadak mengaku sedang menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19. Petugas Satnarkoba Polres Lamongan pun sontak langsung meminta bantuan tim Covid-19 hunter Lamongan untuk mengevakuasi pelaku.
"Saat ditangkap oleh anggota, pas sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mako, tiba-tiba dia ngomong positif Covid-19," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: TNI Gelar RAPID Tes Antigen Kepada Pengunjung Pura Di Bali
Pelaku yang merupakan oknum anggota Satpol PP Lamongan tersebut memberikan bukti kepada polisi surat bukti dirinya telah melakukan tes swab dan memang positif terpapar Covid-19 oleh pihak rumah sakit.
Petugas dengan memakai baju alat pelindung diri (APD) lengkap kemudian mendatangi lokasi, namun dengan tetap mendapat pengawasan dan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
"Langsung kami bawa ke rusunawa, tempat pasien Covid-19 melakukan isolasi. Kami sudah koordinasi dengan petugas di sana, tetap kami lakukan pengawasan tentunya," ucap dia.
Untuk menyelidiki kasus BP, polisi akan memanfaat teknologi komunikasi. Proses penyelidikan nantinya akan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Nakes Liburan ke Dieng Usai Divaksin, Wali Kota Serang: Saya Akan Panggil Kepala Dinasnya
"Sementara pakai video call. Kalaupun dirasa kurang, kami akan menunggu 14 hari sampai yang bersangkutan sudah selesai isolasi mandiri dan dinyatakan sudah sembuh," tutur Khusen.
Sementara itu, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yang sempat kontak langsung dengan pelaku, langsung dilakukan pemeriksaan tes swab.
Khusen menyatakan, kejadian ini merupakan pengalaman pertama bagi Polres Lamongan yang menangkap pelaku yang ternyata positif Covid-19. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel. Pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Tussie-Ayu
Sumber : Kompas TV