Suaminya Ditembak di Kepala dari Jarak Dekat, Istri Lapor Komnas HAM Minta Keadilan
Peristiwa | 2 Februari 2021, 21:47 WIB
PADANG, KOMPAS.TV - Kasus penembakan polisi terhadap buron judi, DG, berbuntut panjang. DG dikatakan ditembak dari jarak dekat hingga tewas.
Keluarga DG di Solok Selatan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (2/2/2021).
Istri korban, MF (35) mendatangi kantor Komnas HAM Sumbar bersama anaknya berumur 3 tahun dengan ditemani kuasa hukum, Guntur Abdurrahman.
Baca Juga: DPO Kasus Judi Tewas Ditembak Polisi, Keluarganya Marah lalu Serang Polsek Ramai-Ramai
"Kami datang untuk minta keadilan karena suami saya meninggal ditembak di hadapan saya dan anak saya. Dia tidak melawan," kata MF dikutip dari Kompas.com, Selasa.
MF mengaku melihat sendiri peristiwa tersebut dan memiliki bukti videonya.
"Jadi tidak benar suami saya melawan. Tidak ada polisi yang terluka. Dia ditembak dari jarak dekat," kata MF.
MF meminta kasus tersebut diusut tuntas dan pelaku dihukum setimpal.
Tindakan polisi yang menembak kepala sehingga menyebabkan suaminya meninggal dunia dinilai MF sebagai tindakan pelanggaran HAM berat.
"Makanya kita mengadu ke Komnas HAM agar kasus ini diusut tuntas," kata MF.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin menyebutkan, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut untuk diselidiki.
"Laporan sudah kita terima, selanjutnya kita pelajari dan selidiki," kata Sultanul.
Baca Juga: Polisi Solok Selatan Dipidana karena Tembak Buronan Judi Hingga Tewas
Polda Sumbar Tetapkan Tersangka
Sebelum melapor ke Komnas HAM, MF beserta dua saksi lainnya telah diperiksa penyidik di Polda Sumbar.
Kuasa hukum Guntur Abdurrahman menjelaskan, kliennya bersama dua saksi yang masih keluarga korban telah diperiksa terkait kasus penembakan tersebut.
"Mereka telah diminta keterangan oleh penyidik terkait kasus penembakan itu," kata Guntur.
Guntur memberi apresiasi kepada Polda Sumbar yang cepat menangani kasus tersebut dengan menetapkan satu personel Polres Solok Selatan sebagai tersangka.
"Kita beri apresiasi dan berharap kasus ini diusut tuntas," kata Guntur.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya buronan judi DG dengan luka tembakan di kepala.
Brigadir K dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Stefanus mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan dibebastugaskan guna menghadapi kasusnya.
Baca Juga: Terbongkar Keluarga Istri Muda, Perjalanan Kapolres Tangerang Kota Gadungan Ini Berakhir di Penjara
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV