Wagub DKI Yakin Perpanjangan PSBB Bisa Tekan Kasus Covid-19 di Jakarta
Politik | 28 Januari 2021, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria optimis perpanjangan PSBB Jakarta dapat menekan laju kasus baru Covid-19.
Ahmad Riza menjelaskan saat ini angka kesembuhan pasien Covid-19 di DKI Jakarta capai angka 89,2 persen. Tak hanya itu, angka kematian pasien Covid-19 di Ibu Kota juga terus menurun dan kini 1,6 persen.
"Jadi dengan kebijakan perpanjangan PSBB dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021 kita harapkan ada penurunan kasus (Covid-19). Tentu juga dengan dukungan rumah sakit, tenaga kesehatan dan yang paling pening dari masyarakat sendiri," ujarnya saat meninjau lahan pemakaman untuk jenazah Covid-19 di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Masyarakat Jenuh dan Tak Patuh Protokol Kesehatan Jadi Faktor Tingginya Kasus Covid-19 di Jakarta
Ahmad Riza menambahkan upaya Pemprov DKI menekan kasus baru harus dibarengi dengan kedisiplinan masyarkat menjalankan protokol kesehatan.
Ia juga berharap agar tidak ada lagi penambahan lahan pemakaman bagi jenazah pasien Covid-19.
“Semua berpulang pada kita warga Jakarta untuk berdisiplin. Kita terus berjuang bersama memastikan kesehatan kita, keluarga dan seluruh masyarakat. Jakarta segera terbebas dari penyebaran Covid-19," ujarnya.
Per tanggal 27 Januari 2021 total kasus pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 256.416 kasus setelah adanya penambahan sebanyak 1.836 kasus.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Tembus 1 Juta, Ketersediaan RSDI DKI Lampaui 80 Persen!
Dari jumlah tersebut, terdapat 229.981 pasien dinyatakan sembuh, bertambah 2.971 pasien sembuh dibandingkan hari sebelumnya.
Untuk kasus aktif atau pasien yang masih dirawat atau isolasi berkurang 1.161 orang dari hari sebelumnya karena jumlah pasien sembuh jauh lebih banyak.
Kini tercatat ada 22.301 pasien Covid-19 yang masih harus dirawat atau isolasi. Kemudian, korban meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 26 orang. Kini tercatat 4.134 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Keterisian RS di DKI Mencapai 86 Persen, Riza Patria Sebut 30 Persen Diisi Warga Luar Jakarta
Adapun keputusan untuk memperpanjang masa PSBB Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Pusat memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV