42 Warga Binaan Lapas Banjarmasin Terima Asimilasi, Keluarga Menyambut Dengan Haru
Berita daerah | 27 Januari 2021, 23:44 WIBKalapas Kelas IIA Banjarmasin, Porman Siregar, menyatakan pemberian asimilasi kali ini berdasarkan PP No. 32 tahun 2020 dengan tujuan mengurangi isi penghuni untuk menghindari covid-19.
Porman Siregar juga berpesan kepada para warga binaan asimilasi agar menjalani program tersebut dengan sungguh-sungguh dengan berdiam diri di rumah masing-masing.
Selain itu warga binaan asimilasi juga diperingatkan untuk menghindari kembali berbuat tindak pidana baru ataupun berulang.
Sebab yang mendapat asimilasi haruslah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik, tidak melakukan pidana baru ataupun residivis, telah menjalani pendidikan pemasyarakatan dan asisten oleh bapas.
"Kesempatan ini harus disyukuri dan jangan disia-siakan, sebab pemberian asimilasi ini dengan berbagai pertimbangan," pesan Kalapas kepada warga binaan dalam sambutannya.
"Karena tujuannya mencegah covid-19, jadi kita harapkan dengan adanya asimilasi ini, mereka bisa berdiam diri di rumah masing-masing," ucapnya Kalapas.
Baca Juga: Tiga Pilar Banjarmasin Tengah Beri Bantuan Makanan untuk Korban Banjir Secara “Door-to-Door”
Sementara pihak lapas menegaskan bahwa jika warga binaan asimilasi kembali melakukan tindak pidana, maka pihaknya akan melakukan sejumlah penanganan serius.
Diantaranya Kalapas Banjarmasin, Porman Siregar menyebut adanya isolasi di strap sel, pencabutan hak remisi dan asimilasi serta tidak akan mendapatkan usulan pembinaan pada kesempatan berikutnya.
Pihak lapas juga menegaskan pemberian asimilasi ini tidak dipungut biaya sedikitpun.
Namun sejumlah napi dalam kasus tertentu tidak mendapatkan asimilasi diantaranya pembunuhan, asusila termasuk kepada korban di bawah umur, korupsi dan bandar narkotika.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV