ASN Mesum Dalam Mobil Digrebek di Parkiran Pasar, Bupati Sampang Minta Sanksi Setimpal, Bikin Malu.
Peristiwa | 27 Januari 2021, 05:52 WIBBaca Juga: Pengerjaan Proyek Jembatan Sampangan Terus Dikebut
Sejumlah warga yang menggerebek pasangan itu saat berbuat mesum di dalam mobil juga telah diperiksa polisi. "Lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Syafrianto dikutip dari Antara.
IR merupakan ASN yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang. Sementara pasangannya, TA, merupakan pria yang sudah beristri juga berasal dari Kabupaten Sampang.
Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Saat ini, kedua tersangka tak ditahan. "Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," kata Syafrianto.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio dengan nomor polisi N 1037 KX yang digunakan pelaku berbuat mesum.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV