Aksi Remaja di Yogyakarta Mabuk Cinta Nekat Menipu untuk Biaya Tinggal Bersama
Berita daerah | 25 Januari 2021, 20:19 WIBBaca Juga: Terekam CCTV Aksi Seorang Remaja Curi Kotak Amal Masjid
Uang hasil penjualan motor itu dipakai untuk membayar sewa indekos, membeli sebuah sepeda motor Suzuki FU, dan dua unit sepeda BMX. Polisi menangkap mereka pada Kamis (21/01/2021) malam.
Dari hasil penyidikan, DN rela melakukan apapun untuk kekasihnya karena DS memiliki wajah yang rupawan sekalipun tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Atas perbuatannya, kedua remaja di Yogyakarta yang sedang mabuk cinta itu terancam hukuman penjara. DS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara DN dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Perlindungan Anak Sleman karena masih berstatus pelajar.
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV