PPKM Jawa Tengah, Ganjar akan Buat Aplikasi Khusus Jualan untuk PKL
Update corona | 25 Januari 2021, 19:23 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi pelaku usaha terutama PKL dan tempat makan menjadi perhatian serius Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Dalam peraturan PPKM yang diperpanjang selama dua pekan ke depan ini terdapat perbedaan, khususnya pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha.
Ganjar sendiri mengaku telah menerima beberapa masukan terkait selama penerapan PPKM tersebut.
Baca Juga: Dapat Tambahan 248.600 Dosis, 31 Daerah di Jawa Tengah Siap Vaksinasi Corona Serentak
"Beberapa masukan kemarin disampaikan kepada kita soal PPKM, wabil khusus PKL dan tempat makan butuh perhatian penuh. Karena mereka tidak cukup mudah untuk menjual. Maka sepakat mereka akan mengatur jarak dan take away," jelas Ganjar di kantornya, Senin (25/1/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Ganjar menyampaikan usulan khusus bagi para PKL yakni pembuatan aplikasi berjualan.
"Usulan dari Pak Wabup tadi bagus khusus untuk PKL akan kita buatkan aplikasi sehingga kita bisa membantu mendorong stimulus mereka untuk menarik pembeli," ucapnya.
Ganjar telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota terkait pelaksanaan PPKM jilid kedua sampai 8 Februari mendatang.
"Restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat jika sebelumnya harus ditutup pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal juga buka sampai jam 20.00 WIB dan destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB," ucapnya.
Baca Juga: 2 Aturan Aktivitas Selama PSBB Diubah Lebih Longgar, 8 Masih Tetap
Selanjutnya, tempat wisata malam seperti karaoke, warnet, game online dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB dan maksimal 50 persen.
Selain itu, pembatasan di sektor perkantoran juga masih menerapkan work from home (WFH) 75 persen.
Sementara itu, Pj Sekda Jateng Prasetyo Aribowo menerangkan, terkait PPKM ini, gubernur telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh kabupaten/kota.
Sehingga, tak hanya di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, namun seluruh daerah di Jateng akan menerapkan PPKM ini.
"Seluruh kabupaten/kota diminta melaksanakan SE ini secara serentak dan sama, termasuk pemberlakuan pembatasan jam operasional. Jadi semuanya harus disamakan, agar tidak ada kecemburuan," tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo: Rambut Saya Makin Putih setelah Divaksin Covid-19?
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV