Polisi Periksa Kejiwaan Perempuan yang Berbuat Mesum di Halte Senen
Kriminal | 25 Januari 2021, 16:06 WIBKendati berbuat mesum dan dibayar, Ewo memastikan MA bukan pekerja seks komersial (PSK). Oleh polisi MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Kasus Skandal Mesum Wisma Atlet
Sementara itu, pria yang berbuat mesum dengan MA saat ini masih diburu polisi. Video amatir yang merekam adegan mesum itu sebelumnya viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun @info_jakartapusat, Jumat pagi.
Disebutkan bahwa aksi mesum itu dilakukan di sebuah halte di Jalan Kramat Raya, tepatnya di depan SMKN 34 Jakarta.
Video itu tampak direkam oleh warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut.
“Pak, di hotel aja, Pak, di hotel, jangan di situ,” teriak perempuan tersebut sambil melintas di depan halte. Namun, pasangan itu tak acuh dan tetap melanjutkan aksi mesumnya.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV