Sri Sultan Hamengku Buwono X Pecat Dua Adiknya dari Jabatan di Keraton Yogyakarta
Peristiwa | 20 Januari 2021, 10:53 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS TV - Sri Sultan Hamengku Buwono X disebut telah memecat dua adik tirinya yakni GBPH Yudaningrat dan GBPH Prabukusumo dari kepengurusan Keraton Yogyakarta.
Hal tersebut terungkap dari sebuah surat berbahasa Jawa dengan logo Keraton Yogyakarta yang beredar di grup-grup Whatsapp sejak Selasa, 19 Januari 2021.
Surat tersebut tertulis Dhawuh Ageng dengan memiliki nomor surat angka: 01/DD/HB.10/Bakdamulud.XII/JIMAKIR.1954.2020.
Baca Juga: Sultan Hamengku Buwono X Yakini Aksi Ricuh di Yogyakarta Telah Direncanakan
Surat tersebut ditandatangani oleh Sultan Hamengku Buwono KA 10. pada 16 Bakdamulud Jimakir 1954 atau 2 Desember 2020.
Surat tersebut diketahui berisi sebanyak dua bab. Bab I berisikan pergantian pimpinan Keraton Yogyakarta di Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Sebelumnya, Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat ini dipimpin oleh adik tiri Sultan HB X yaitu GBPH Yudaningrat.
Jabatan tersebut kemudian dipegang oleh putri sulung Sultan HB X, GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng Ing Mataram.
Baca Juga: Sultan Hamengku Buwono X Minta Maaf pada Warganya Terdampak Uji Coba Jalur Pedestrian di Malioboro
Selanjutnya, pada Bab II berisikan pergantian pimpinan Keraton Yogyakarta di bidang Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Jabatan ini sebelumnya diisi oleh adik tiri Sultan HB X, GBPH Prabukusumo.
Setelah keluarnya surat tersebut, jabatan yang sebelumnya dipegang oleh GBPH Prabukusumo ini digantikan oleh putri Sultan HB X yaitu GKR Bendara.
Menanggapi surat Dhawuh Dalem berisi pemecatan terhadap dirinya, GBPH Prabukusumo atau kerap disapa Gusti Prabu pun angkat bicara.
Gusti Prabu mengatakan surat tersebut seharusnya batal demi hukum karena Keraton Yogyakarta tidak mengenal gelar Bawono.
Baca Juga: Fakta Menarik Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang Jadi PNS Pertama di Indonesia
“Pertama, Keraton Yogyakarta tidak mengenal nama Bawono. Artinya surat ini batal demi hukum,” kata Gusti Prabu melalui keterangan resminya pada Selasa (19/1/2021).
“Kemudian, nama saya dalam surat juga keliru dan yang mengangkat saya dulu almarhum Bapak Dalem HB IX 8 kawedanan, bebadan dan tepas, diteruskan Hamengku Buwono X.”
Gusti Prabu menjelaskan, dirinya mengaku mengambil keputusan untuk tak lagi aktif di Keraton Yogyakarta sejak enam tahun silam atau pada 2015. Hal itu terjadi setelah adanya Sabdatama dan Sabdaraja dari Sri Sultan kala itu.
Menurut Gusti Prabu, Sabdatama dan Sabdaraja ini bertentangan dengan Paugeran Keraton Yogyakarta, sehingga Prabu bersama adik-adiknya yang lain mundur melayani HB X.
Baca Juga: Yogyakarta Belum Ajukan PSBB, Berikut Pernyataan Sultan Hamengku Buwono X
“Mengapa orang salah tidak mau mengakui kesalahannya. Malah memecat yang mempertahankan kebenaran, yaitu kesungguhan pikiran, niat dan hati yang mulia untuk mempertahankan adat istiadat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sejak HB I hingga HB IX,” ujar Gusti Prabu.
Lebih lanjut, Gusti Prabu mengaku tidak merasa pernah punya kesalahan hingga akhirnya dipecat dari Kraton Yogyakarta. Ia pun berharap masyarakat DIY bisa melihat hal tersebut secara lebih jelas.
“Sabar bersabar, kalau saya dengan dhimas Yudho (GBPH Yudhaningrat) dipun jabel kalenggahanipun, artinya itu dipecat. Karena itu saya membuat ini (pernyataan tertulis) agar warga DIY tahu, kalau saya dan dhimas Yudho itu tidak salah,” ucap Gusti Prabu.
Baca Juga: Aksi Protes Pedagang Angkringan dan Wedang Ronde Saat PSBB di Yogyakarta
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV