Keponakan Bunuh Pamannya Sendiri Gara-Gara Tanah Warisan Digarap, Ini Kronologinya
Kriminal | 16 Januari 2021, 23:40 WIBDedi mengungkapkan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan harta warisan. Tersangka Alex marah karena korban yang tak lain adalah pamannya itu menggarap tanah milik bapak pelaku.
Tersangka Alex yang diselimuti amarahpun langsung berencana membunuh korban ketika berada di pondoknya seorang diri.
"Korban tewas karena mengalami luka parah di bagian leher akibat dianiaya pelaku dengan benda tajam. Jenazah korban ditemukan warga yang ketika itu hendak berangkat ke kebun,"ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Alex pun diancam dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara di atas 15 tahun atau maksimal hukuman mati.
"Saksi ada dua yang diperiksa, sejauh ini motifnya karena rebutan harta warisan," jelas Kasat.
Baca Juga: Pemuda Bunuh Tetangga Diduga Gangguan Jiwa
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV