Terdakwa Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Hukum | 16 Januari 2021, 18:23 WIBNantinya, A yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk jalani masa hukuman.
Setelah memasuki kategori dewasa, A baru akan menjalani hukuman di lapas.
"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," ujar Mariani.
Baca Juga: Dosen Sejarah Rusia Dipenjara Karena Bunuh dan Mutilasi Mahasiswi Kekasihnya
Sebelumnya, A dijerat pasal berlapis. Ia juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV