Pedagang Protes Razia PPKM: Saya Lapar, Selama Ini Tak Pernah Dapat Bantuan!"
Peristiwa | 14 Januari 2021, 18:37 WIB“Saya sudah memotong sapi (untuk dijual). Dua hari belum habis. Anak saya makan apa?” kata pedagang bernama Ika.
Ia juga mengaku, warung itu sumber penghasilan satu-satunya
“Siapa yang mau kasih makan aku, Pak? Anda bupati saya, Pak,” ujarnya lagi.
Namun, Bupati Wardoyo tetap bersikeras agar pedagang mematuhi aturan.
Pembatasan kegiatan usaha tertulis dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 yang sah pada 8 Januari 2021. Sesuai aturan itu, warung makan tetap tak boleh buka di atas pukul 19.00 WIB.
Belakangan diketahui, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membuat surat edaran baru. SE bernomor 443.5/0000870 itu turun 13 Januari 2021.
Salah satu isinya adalah soal aturan jam operasional warung makan yang tetap sampai pukul 19.00 WIB. Akan tetapi, layanan pesanan antar (take away) tetap bisa berjalan sampai pukul 21.00 WIB.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV