> >

Anggota TNI Menangis di Depan Kantor Polisi Minta Keadilan untuk Anaknya: Tolong Saya Bapak Pimpinan

Hukum | 12 Januari 2021, 17:15 WIB
Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting bersama anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20) di halaman Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/01/2021). (Sumber: KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI)

Dedy mengatakan, pihaknya telah memberikan bukti-bukti baru yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP.

"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," kata Dedy.

Dua Karyawan Jadi Tersangka

Atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Tol Cipali: Mobil Elf Terguling Diduga Sopir Ngantuk, 4 Tewas

Adapun tersangka dikenakan Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.

Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat itu, kata dia, mesin conveyor terlihat karet beltingnya tak layak pakai. Oleh pengawas, mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.

Pada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut. Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.

"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," ucapnya.

Baca Juga: Marinir TNI AL Temukan KTP Diduga Milik Penumpang Sriwijaya Air SJ182

Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.

Tak lama setelah itu, ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan. Di sana, tangan kirinya diamputasi dan ia menjalani perawatan berminggu-minggu.

Menurut Teguh, pihak perusahaan pernah satu kali menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi. Mendengar itu, orang tuanya merasa kecewa karena dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa-apa.

Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi setelah kejadian naas tersebut.

Pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pemetangsiantar.

Baca Juga: TNI AL Temukan Pecahan Uang Rp 50 Ribu dan 5 KTP, Ini Detailnya

Menurut Rusdi, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses. Selain itu, pasca-kecelakaan kerja, upah yang diterima Teguh setiap bulannya masih diberikan.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya". Untuk selengkapnya bisa dibaca di sini.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU