> >

PSBB Jakarta: Anies Perketat Standar Masker hingga Ancaman Sanksinya

Update corona | 12 Januari 2021, 10:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Sumber: Singgar, Juru Kamera Kompas TV)

Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Video Viral Joget Tanpa Masker

Imbauan WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah memperbarui pedoman pemakaian masker saat pandemi Covid-19.

WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.

Penggunaan masker adalah bagian dari tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

"Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbaru, 1 Desember 2020 dikutip dari Kompas.com.

Tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 yang lain juga harus dilakukan, termasuk dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan tidak menyentuh wajah orang lain.

Perlu diperhatikan juga etika saat batuk bersin, kecukupan ventilasi ruangan, pelaksanaan tes Covid-19, pelacakan kontak, karantina, dan isolasi.

Baca Juga: Terapkan PSBB Lagi, Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Ganjil Genap Sementara

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU