Selama PSBB Ketat, 8 Tempat Wisata di Soloraya Ini Ditutup
Berita daerah | 12 Januari 2021, 10:55 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Selama dua pekan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang, sejumlah tempat wisata di Soloraya di-lockdown atau tutup sementara.
Berikut ada 8 destinasi wisata di Karasidenan Surakarta yang tutup sementara selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali:
1. Museum Radya Pustaka di Kota Solo
2. Museum Keris Nusantara di Kota Solo
3. Candi Cetho di Kabupaten Karanganyar
4. Candi Sukuh di Kabupaten Karanganyar
5. Museum Manusia Purba di Sangiran, Kabupaten Sragen
6. Candi Pramanan di Kabupaten Klaten
7. Umbul Cokro Tulung di Kabupaten Klaten
8. Umbul Ponggok di Kabupaten Klaten
Baca Juga: Ojol Tetap Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB Ketat, Begini Aturannya
Di Kabupaten Klaten, misalnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat, Sri Nugroho mengatakan penutupan sementara objek wisata berlaku untuk semua bidang seperti alam, air religi hingga buatan.
Sri mengklaim semua pengelola di Kabupaten Klaten sudah memahami aturan tersebut.
"Mulai 11 sampai 25 Januari semua senis wisata ditutup sementara," ungkap Sri Nugroho seperti dikutip dari TribunSolo.com, Selasa (12/1/2021).
Sri Nugroho menegaskan jika nantinya ada pengelola objek wisata nekat membuka, maka tim satgas tak segan-segan memberikan sanksi tegas.
Baca Juga: Cek Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali
"Kalau ada yang nekat tentunya tim satgas akan memberikan sanksi tegas, dengan surat secara tertulis," tegas dia.
Sementara itu, Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, menambahkan dalam pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, pihaknya akan mengoptimalkan kembali Satgas Covid-19 di seluruh Kecamatan, Desa/Kelurahan dan RT/RW.
Baca Juga: Tes Usap Antigen di Terminal Tirtonadi Solo, 12 Orang Positif Corona
Selain itu, Satgas Covid-19 ini juga melakukan pemantauan serta pengawasan ketat sesuai dengan SE tersebut.
"Surat ini kami keluarkan berdasarkan intruksi dari Kemendagri, dan akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021," tandas Ronny Roekmito.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV