> >

Jam Operasional Tempat Makan di Solo Berlangsung Normal saat PSBB Ketat

Berita daerah | 12 Januari 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi: Penjual angkringan atau HIK di Sragen saat malam hari. (Sumber: TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono )

SOLO, KOMPAS.TV - Tak seperti di daerah lainnya, di Solo, kota kelahiran Presiden Joko Widodo (Jokowi), jam operasional warung makan dan pusat kuliner berlangsung normal selama perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali, 11 sampai 25 Januari 2020.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta 067/057 sebagai perubahan atas SE Walikota Surakarta sebelumnya, yakni nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penangan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi para pedagang yang baru buka pukul 19.00 WIB.

Dalam SE itu sebelumnya aktivitas usaha hanya boleh maksimal pukul 19.00 WIB. Namun, dalam SE terbaru jam operasional mengikuti pedagang asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Ojol Tetap Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB Ketat, Begini Aturannya

Perubahan SE ini pun belum genap sehari dilakukan. Pihaknya hanya memberikan ruang untuk para pemilik warung, angkringan dan PKL warungan.

"Ini karena memang terkait hajat hidup orang yang menggantungkan pendapatan dari situ. Yang waktunya mengakomodasi yang buka malam. Pedagang HIK jamnya tidak batasi. Hanya pembatasan kapasitas," kata Ahyani sebagaimana dikutip Kompas.tv dari Tribun Solo, Selasa (12/1/2021).

Ahyani yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo itu menjelaskan layanan pesan antar di pusat kuliner masih diperolehkan. Jam operasionalnya pun sesuai jam tutup warung. 

"Layanan operasional seperti delivery atau take away sesuai jam operasional," imbuh Ahyani. 

Baca Juga: Cek Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali

Ahyani menegaskan apabila didapati surat edaran tidak ditaati, maka akan langsung dibubarkan tim cipta kondisi yang berasal dari gabungan beberapa unsur terkait.

"Kalau mereka sudah diberikan peringatan tapi tidak mau jaga jarak, maka akan langsung dibubarkan," tegas dia.

Sementara itu, lanjut dia, batas jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta nomor 067/036, yakni sampai pukul 19.00 WIB.

"Tetap seperti aturan yang lama sampai pukul 19.00 WIB," pungkasnya.

Berikut isi Surat Edaran Walikota Surakarta nomor 067/057 yang ditandatangani Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo pada 11 Januari 2021:

Baca Juga: Wali Kota Solo: Surat Negatif Corona Tidak Berlaku, Seluruh Pemudik Wajib Karantina!

Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner, meliputi:

1. Waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha, 

2. Makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 meter, 

3. Layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU