10 Aturan PSBB di Daerah Istimewa Yogyakarta, Cek Detailnya
Berita daerah | 11 Januari 2021, 06:00 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai diterapkan. Pemda DIY menggunakan istilah Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) untuk menyebut PSBB.
Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di tiga kabupaten dan kota seperti yang beredar sejak awal. Pemda DIY menerapkan kebijakan ini du lima kabupaten dan kota, meliputi, Sleman, Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.
Secara umum, pelaksanaannya sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri, yakni mulai 11 sampai 25 Januari 2020. Namun teknisnya, tidak mengadopsi mentah-mentah instruksi menteri dalam negeri.
Baca Juga: Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Tolak PSBB Jawa Bali, Karena Dinilai Merugikan
“Di DIY ditambahkan dengan kearifan lokal, jadi bisa kembali seperti awal pandemi Covid-19 dulu, desa bisa melakukan pembatasan,” ujar Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY, Kamis (7/1/2021).
Berikut adalah teknis kebijakan PSBB atau Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY
1. Perbandingan WFH dan WFO 50:50
Berbeda dengan instruksi meneteri dalam negeri yang mengimbau penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 75:25, DIY justru menerapkan kebijakan 50:50.
Menurut Baskara Aji, kebijakan ini diambil dengan pertimbangan sistem pegawai minimal.
“Jika yang bekerja di kantor hanya 25 persen, maka pelayanan tidak optimal,” ucapnya.
Kebijakan ini berlaku di seluruh kantor swasta dan pemerintah daerah.
2. Kegiatan belajar mengajar daring untuk semua jenjang
3. Sektor esensial seperti toko sembako boleh beropetasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat
4. Jam operasional toko, mal, dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Ajukan Diskresi Jelang PSBB Jawa Bali
5. Restoran, kafe, dan tempat makan hanya melayani 25 persen dari kapasitas untuk dine in (makan di tempat), selebihnya menggunakan layanan pesan antar atau dibawa pulang.
6. Pekerjaan konstruksi boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
7. Tempat ibadah diizinkan untuk digunakan dengan kapasitas 50 persen.
8. Kapasitas pasar tradisional, objek wisata, dan pusat perbelajanjaan serta angkutan umum tidak lebih dari 50 persen.
Untuk pasar tradisional, petugas pasar akan dibantu Satpol PP supaya tidak ada pengunjung yang berlebihan.
Baca Juga: Polda Jatim Siapkan Pengamanan PSBB Jawa Bali
9. Desa diizinkan untuk melakukan pembatasan wilayah seperti saat pandemi Covid-19
“Pembatasan wilayah ini bukan lockdown, tetapi membatasi akses ke luar dan masuk, tetap harus ada satu akses jalan untuk ke luar dan masuk, ini hanya untuk mempermudah pengawasan,” kata Baskara Aji.
10. Tidak ada jam malam
Dalam Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PSBB di DIY tidak diberlakukan jam malam. Meskipun setelah pukul 19.00 WIB, seluruh tempat usaha harus tutup, tetapi warga tidak akan ditangkap ketika masih di luar pada saat itu.
“Kalau memenuhi perjalanan di malam hari sepanjang memenuhi protokol kesehatan tidak masalah,” kata Baskara Aji.
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV