> >

Ternyata Kebijakan PSBB Serentak Jawa-Bali ala Pemerintah Pusat Datang dari Usulan Anies Baswedan

Politik | 7 Januari 2021, 16:16 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi virtual dengan Satgas Covid-19. (Sumber: Youtube BNPB)

Sebab, masyarakat di masing-masing daerah sudah tidak bisa keluar masuk karena kebijakan PSBB yang serempak.

“Saya pernah juga sampaikan kalau bisa periodisasi PSBB-nya disamakan, tidak hanya Jakarta dan beberapa daerah, tapi juga daerah lain. Karena memang Pemprov Jakarta arahnya juga seperti itu," ujar Ariza.

Pemerintah Pusat memutuskan akan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021, pada Rabu (6/1/2020).

Baca Juga: Anies Blusukan ke RSUP Fatmawati Pantau Penanganan Covid-19 dan Ketersediaan Tempat Tidur

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini semakin masif.

Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan diantarnya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan.

Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU