Ternyata Kebijakan PSBB Serentak Jawa-Bali ala Pemerintah Pusat Datang dari Usulan Anies Baswedan
Politik | 7 Januari 2021, 16:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah pusat berupaya menekan angka penambahan kasus harian dengan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara serentak di pulau Jawa dan Bali.
Menurutnya kebijkan tersebut bagian dari usulan Pemprov DKI Jakarta agar Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat berjalan serentak.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali dari 11-25 Januari
Usulan itu disampaikan Gubernur Anies Baswedan saat berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar ke depan kebijakan PSBB dapat dilakukan serentak di beberapa daerah pada Selasa (5/1/2021) lalu.
Hal ini, sambung Ahmad Riza, lantaran banyak warga Jakarta memilih beraktivitas ke daerah penyangga yang tidak menjalankan PSBB ketat.
Pemprov DKI saat itu berharap ada satu kebijakan dari pemerintah pusat yang menyamakan regulasi antara Jakarta dengan beberapa daerah lainnya terkait PSBB. Termasuk periode pelaksanaan PSBB yang seragam.
“Pernah kejadian ketika kita melakukan pengetatan, karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta," ujar Ahmad Riza di Balai Kota, Kamis (7/1/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Mendagri Keluarkan Instruksi
Lebih lanjut Ahmad Riza meyakini keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari dapat menekan angka kasus baru.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV