> >

Kronologi Pemilik Rumah Beserta Anak dan 3 Satpam Jadi Tersangka Usai Aniaya Pencuri Hingga Tewas

Kriminal | 5 Januari 2021, 22:43 WIB
Foto: Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020. (Sumber: KOMPAS.COM/Teguh Pribadi)

SIMALUNGUN, KOMPAS TV - Sebanyak enam orang terdiri atas pemilik rumah dan petugas satpam di Simalungun, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap mereka lantaran melakukan perbuatan yang menyebabkan seorang terduga pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21) tewas.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, mengatakan kasus penganiayaan yang berujung tewasnya korban tersebut terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Hampir Jadi Korban Jambret, Seorang Bocah Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Ponsel!

Adapun lokasinya berada di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kejadian itu berawal saat pemilik rumah yang juga tersangka berinisial HN (41) bersama dengan keluarganya pulang dari luar kota.

Setibanya di rumah, mereka memergoki terduga pencuri tersebut berada di dalam rumahnya. Ia diketahui sedang mengemasi sejumlah barang.

Mengetahui hal itu, sontak sang penghuni rumah terkejut. Hingga akhirnya terjadilah perkelahian antara pemilik rumah dengan pencuri itu.

Baca Juga: Polisi Tangkap WNA Pencuri Laptop di Bandara

Sang pemilik rumah HS dibantu oleh dua anaknya IM (15) dan MAR (16) berkelahi menghadapi Youvanry. Saat perkelahian berlangsung, mereka juga sempat berteriak minta tolong.

Teriakan tersebut kemudian didengar oleh tiga satpam masing-masing berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21). Mereka pun kemudian buru-buru menuju lokasi sumber suara.  

Ketiga satpam tersbebut pun akhirnya terlibat perkelahian hingga akhirnya Youvanry berhasil diamankan oleh keenam orang tersebut, 

Meski saat itu sudah diborgol dan diikat, namun para pelaku diduga masih memukul korban dengan talenan kayu cukup keras.

Baca Juga: Aksi Pencuri Sepeda Motor ini Gagal Setelah Dipergoki dan Ditangkap Korbannya

Akibat penganiayaan bertubi-tubi yang dilakukan para pelaku, terduga pencuri itu pun akhirnya tewas di lokasi kejadian.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan pendalaman penyelidikan.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, enam orang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik rumah HN bersama kedua anaknya, IM dan MAR. Kemudian tiga orang petugas keamanan, HSD, HS, dan YAP.

Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV

Dari enam tersangka itu, dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur.

Agus mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun.

"Kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP, kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Atas perbuatan yang dilakukannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama dengan kurungan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pencuri Motor di Area Masjid Ditangkap Polisi, Pelaku Pura-pura Solat Sebelum Melancarkan Aksinya

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU