> >

5 Fakta di Balik Kisah Cabai Rawit Disemprot Cat Merah

Berita daerah | 1 Januari 2021, 11:13 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat merah di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

JAWA TENGAH, KOMPAS.TV- Polres Temanggung akhirnya menggelar perkara kasus cabai rawit disemprot cat merah. Cabai rawit disemprot cat merah ini sempat membuat geger Banyumas karena beredar di sejumlah pasar tradisional.

“Kami ingin masyarakat waspada saat membeli cabai karena selama ini ada cabai yang tidak memenuhi standar kesehatan karena pakai pewarna bukan pewarna makanan,” ujar Kapolres Temanggung AKP Benny Setyowadi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: Cabai Rawit Dicat Merah Diduga dari Temanggung, Polisi Periksa Pedagang hingga Pemasok

Polisi menangkap BN (35) yang menjadi tersangka dalam kasus cabai rawit disemprot cat merah. Ada sederet fakta yang dihimpun dalam kasus ini.

1. Motif Ekonomi

Benny mengatakan pelaku BN menyemprot cabai rawit hijau dengan cat merah lalu mencampurnya dengan cabai rawit merah asli karena ingin mendapatkan keuntungan. Harga cabai rawit hijau hanya Rp 20.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah Rp 45.000 per kilogram.

2. Cabai Beredar Sampai Banyumas Lewat Pengepul

Setelah mencampur cabai rawit yang disemprot cat merah dengan yang asli, BN memasukkan ke dalam karung dan menjualnya kepada pengepul. Berdasrkan penelusuran, cabai telah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja DAN Pasar Cermai Kabupaten Banyumas. Selain itu masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung dan pengepul di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

3. Mengaku Baru Sekali

BN mengaku baru sekali ini melakukan kecurangan tersebut. Ia menjelaskan cabai rawit yang disemprot hanya lima kilogram dari panen satu kuintal.

Baca Juga: Geger Cabai Rawit Dicat Merah, BPOM: Penampakannya seperti Cat Kayu

4. Pelaku Seorang Petani

Tersangka BN adalah seorang petani asal Temanggung. Kasus yang menimpanya ini pun akan diproses di Polresta Banyumas.

5. Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya memalsukan cabai rawit dengan cat semprot berwarna merah, BN terancam kurungan 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU