5 Fakta di Balik Kisah Cabai Rawit Disemprot Cat Merah
Berita daerah | 1 Januari 2021, 11:13 WIBJAWA TENGAH, KOMPAS.TV- Polres Temanggung akhirnya menggelar perkara kasus cabai rawit disemprot cat merah. Cabai rawit disemprot cat merah ini sempat membuat geger Banyumas karena beredar di sejumlah pasar tradisional.
“Kami ingin masyarakat waspada saat membeli cabai karena selama ini ada cabai yang tidak memenuhi standar kesehatan karena pakai pewarna bukan pewarna makanan,” ujar Kapolres Temanggung AKP Benny Setyowadi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/1/2021).
Baca Juga: Cabai Rawit Dicat Merah Diduga dari Temanggung, Polisi Periksa Pedagang hingga Pemasok
Polisi menangkap BN (35) yang menjadi tersangka dalam kasus cabai rawit disemprot cat merah. Ada sederet fakta yang dihimpun dalam kasus ini.
1. Motif Ekonomi
Benny mengatakan pelaku BN menyemprot cabai rawit hijau dengan cat merah lalu mencampurnya dengan cabai rawit merah asli karena ingin mendapatkan keuntungan. Harga cabai rawit hijau hanya Rp 20.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah Rp 45.000 per kilogram.
2. Cabai Beredar Sampai Banyumas Lewat Pengepul
Setelah mencampur cabai rawit yang disemprot cat merah dengan yang asli, BN memasukkan ke dalam karung dan menjualnya kepada pengepul. Berdasrkan penelusuran, cabai telah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja DAN Pasar Cermai Kabupaten Banyumas. Selain itu masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung dan pengepul di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
3. Mengaku Baru Sekali
BN mengaku baru sekali ini melakukan kecurangan tersebut. Ia menjelaskan cabai rawit yang disemprot hanya lima kilogram dari panen satu kuintal.
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV