Karena Langgar Protokol Kesehatan, 36 Pelaku Usaha di Pantai Carocok Sumatera Barat Disanksi Sosial
Update corona | 26 Desember 2020, 18:09 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Karena tak patuhi protokol kesehatan, sebanyak 36 pelaku usaha di objek wisata Pantai Carocok Pesisir Selatan, Sumatera Barat diberi sanksi, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga: Tak Gunakan Masker, Umat Dilarang Masuk ke dalam Gereja
Pelaku usaha itu kedapatan tidak memakai masker saat tim yustisi tiba melakukan razia di tempat mereka.
"Ada 36 pelaku usaha seperti pedagang, petugas penyeberangan dan lainnya yang terjaring karena tidak memakai masker," kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pesisir Selatan, Dailipal yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).
Dailipal menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Daerah Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sanksi bagi 36 orang itu adalah kerja sosial membersihkan objek wisata atau denda Rp 100.000.
"Sanksi awalnya adalah kerja sosial atau denda. Namun jika berulang dan kedapatan melanggar lagi, sanksinya bisa pidana kurungan," kata Dailipal.
Dia mengatakan, sebagai tim yustisi, pihaknya ingin memastikan protokol kesehatan di Pesisir Selatan bisa terlaksana dengan baik.
"Apalagi di saat libur Natal dan Tahun Baru dimana angka kunjungan ke objek wisata meningkat," jelas Dailipal.
Dailipal sangat menyayangkan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tersebut mayoritas adalah pelaku usaha.
"Sangat disayangkan mereka yang terjaring adalah mayoritas pelaku usaha. Untuk pengunjung sudah sadar menerapkan protokol kesehatan," kata Dailipal.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV