Polisi Bongkar Jual Beli Surat Rapid Test Palsu, Bayar Rp 100 Ribu Dapat Hasil Non Reaktif
Hukum | 21 Desember 2020, 19:11 WIBBaca Juga: [TOP 3 NEWS] Pengakuan Zulkarnaen I Jokowi Resmikan Pelabuhan Patimban I Calo Surat Rapid Test I
“Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter,” ujarnya.
Ganis memastikan surat rapid test tersebut didapat dari puskesmas yang ada di wilayah hukumnya.
"Ini nanti akan kami dalami karena dugaannya melibatkan berbagai pihak seperti puskesmas dan pihak agen perjalanan," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Calo Rapid Test di Stasiun Pasar Senen
Praktik jual beli surat rapid test tersebut, diakui para pelaku, sudah berjalan selama 4 bulan terakhir.
Menurut Ganis, hal ini sangat berbahaya karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat, bisa menaiki kapal laut.
“Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Resmi! Harga Rapid Test Maksimal Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk Luar Pulau Jawa
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV