> >

Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Machfud Arifin - Mujiaman Gugat Hasil Pilkada Surabaya

Politik | 20 Desember 2020, 06:05 WIB
Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin. (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi - Armuji, Adi Sutarwijono mengaku sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan Machfud Arifin - Mujiaman.

"Tim hukum nanti akan mempelajari materi gugatan yang dimasukkan tim lawan ke MK," terangnya.

Tim hukum, kata dia, akan didukung Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) yang akan menyiapkan materi berupa saksi dan dokumen otentik, yang berasal dari hasil kerja seluruh saksi, dan dokumen rekapitulasi suara dari KPU Surabaya.

KPU Surabaya pada Kamis (17/12/2020) lalu merampungkan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Surabaya.

Baca Juga: Viral Video Asusila di Jalan Surabaya, Polisi Buru Pelaku

Hasil Pilkada Surabaya

Hasil rekapitulasi suara menyebut pasangan Eri Cahyadi - Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin - Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.

Perolehan suara Eri Cahyadi - Armuji sebanyak 597.540 suara, sementara Machfud Arifin - Mujiaman 451.794 suara.

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

Pilkada Surabaya diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya.

Pasangan nomor urut 1 Eri Cahyadi - Armuji diusung partai tunggal PDI-P dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pasangan ini melawan pasangan nomor urut 2 Machfud Arifin - Mujiaman yang diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

Baca Juga: Mengapa Mahkamah Konstitusi Diragukan? - ROSI (Bag3)

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU