Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Machfud Arifin - Mujiaman Gugat Hasil Pilkada Surabaya
Politik | 20 Desember 2020, 06:05 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin - Mujiaman, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Surabaya.
Untuk mengawal gugatan tersebut, Machfud merekrut setidaknya enam orang tim lawyer yang di antaranya adalah mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Selain Febri, ada pula sejumlah nama pengacara seperti mantan Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch) Donal Fariz, Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.
Baca Juga: Eri-Armuji Unggul Sementara di Pilkada Surabaya, Machfud: Ini Baru Quick Count, Bukan Hasil Resmi
Machfud Arifin membenarkan pihaknya memakai jasa mantan juru bicara KPK Febridiansyah sebagai anggota tim kuasa hukum.
"Kami punya tim hukum yang mengawal gugatan, salah satunya Febri Diansyah," jelasnya Sabtu (19/12/2020) malam.
Dia menyebut bahwa banyak pihak yang mendukungnya untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Surabaya ke MK.
"Ini sebagai tanggung jawab atas mandat yang diberikan kepada kami. Kami mendapatkan dukungan 400 ribu lebih suara di Pilkada Surabaya," terangnya.
Dia meyakini bahwa gugatan yang masuk akan membawa hal baik karena MK saat ini melihat keadilan lebih kualitatif.
"Jadi melihat keadilan bukan karena selisih angka hasil pilkada, tapi lebih kualitatif," jelasnya.
Baca Juga: Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Medan Diterima MK, Ini Isinya Permohonannya
Repons Tim Eri-Armuji
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV