Akhyar-Salman Ajukan Gugatan ke MK soal Dugaan Penggelembungan Suara Bobby-Aulia
Politik | 19 Desember 2020, 17:13 WIB
MEDAN, KOMPAS.TV - Perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Medan mulai muncul. Tim Pemenangan Paslon 01, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi (AMAN), mengajukan gugatan permohonan sengeketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua Tim Pemenangan Ibrahim Tarigan mengatakan, pihaknya berharap Paslon 01 memenangkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Akhyar Akui Keunggulan Suara Bobby
"Iya. Harapannya Pak Akhyar menang lah. Kita dokumennya lengkap," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020), dikutip dari Tribun-medan.com.
Ibrahim mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terkait dugaan penggelembungan suara.
"Tiap-tiap TPS itu ada kelebihan suara yang kita lihat, yang pakai KTP itu. Masa satu TPS ada 50-sekian. Kan wajarnya cuma 2,5 persen dari pemilih. Kalau dia 400 (pemilih) cuma 10, banyak kali," katanya.
Dari informasi yang beredar, tim pemenangan AMAN mendaftarkan gugatan secara daring melalui aplikasi permohonan online.
Selain itu, bukti salinan pengajuan permohonan gugatan tersebut juga tersebar di grup WhatsApp.
Baca Juga: Akhyar Nasution Sebut Perolehan Suaranya Luar Biasa
Dukungan PKS Medan
Terpisah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mendukung upaya yang dilakukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terkait gugatan ke MK soal sengketa hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Medan 9 Desember 2020 lalu.
Hal ini disampakan Kabid Humas DPD PKS Kota Medan Syaiful Ramadhan saat ditanya wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV