> >

Penembak Kucing hingga Tewas Dilaporkan, Ternyata Kalangan Pengusaha Berpendidikan

Kriminal | 19 Desember 2020, 16:38 WIB
Ilustrasi: kucing. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Viral Oknum Brimob Lempar Kucing ke Parit, Mabes Polri: Yang Bersangkutan Sedang Diperiksa

Sementara itu, Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, dalam laporan yang sudah diterima Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur itu, pihaknya melampirkan sejumlah bukti penganiayaan.

Bukti itu, di antaranya tiga proyektil yang dikeluarkan dokter hewan dari satu kucing berikut hasil pemeriksaan dan foto-foto kucing yang ditembak SO.

"Untuk rekaman kamera CCTV nanti menyusul. Kalau berdasar keterangan sementara warga, pelaku ini memang tidak suka sama kucing atau hewan sehingga menembak," kata Doni.

Dalam laporan yang diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur, SO dijerat Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan.

Namun, pelapor berharap penyelidik juga menjerat SO dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

"Kami membuat laporan ini juga untuk melindungi lingkungan. Bukan enggak mungkin kalau terus dibiarkan, pelaku nantinya melukai orang. Dalam banyak kasus serial killer, pelaku awalnya menganiaya hewan, lalu orang," ujarnya.

Baca Juga: Berang, Animal Defenders Polisikan Pemukul Kucing Hingga Mati di Bekasi

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU