> >

Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan Jika Berkunjung ke Bali di Libur Natal dan Tahun Baru

Wisata | 15 Desember 2020, 18:23 WIB
Pura Urun Danu Bratan, Bedugul Bali (Sumber: Humas Kementerian Pariwisata RI )

“Ini sesuai dengan arahan bapak Menteri Koordinator Bidag Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020,” jelas Koster dalam keterangan terulis yang diunggah pada Instagram Pemprov Bali, Selasa (15/12/2020).

Adapun surat negatif Covid-19 berbasis tes PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam  sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kembangkan Pariwisata, Pemerintah Kota Pontianak Percantik Kampung Arab

Berikut aturan penting jika ingin berkunjung ke Bali saat libur Natal dan Tahun Baru 2021;

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
 
- Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Aturan lain yang wajib dipatuhi selama beraktivitas di Bali pada masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, yakni;

- Memakai masker dengan benar
- Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer
- Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
- Tidak boleh berkerumun
- Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian
- Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan
- Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya
- Mabuk dan mengonsumsi minuman keras
 

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU