Polda Metro Minta 2 Lagi Tersangka Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri, kalau Tidak...
Peristiwa | 14 Desember 2020, 07:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Polda Metro Jaya meminta dua lagi tersangka kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu segera menyerahkan diri.
Pasanya, tiga orang tersangka lainnya dari Front Pembela Islam (FPI) sudah menyerahkan diri pada Minggu (13/12/2020) dini hari.
Hingga kini Polda Metro Jaya masih menunggu dua orang tersangka lainnya. Jika tidak menyerahkan diri, pihak kepolisian akan melakukan penangkapan.
"Kami harapkan dua orang lagi yang sampai saat ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri, atau kita tangkap," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga: Pasca Rizieq Ditahan, 3 Tersangka Lain Menyerahkan Diri ke Polisi
3 Tersangka Menyerahkan Diri
Yusri mengungkapkan, tiga dari lima orang tersangka pelanggaran protokol kesehatan telah menyerahkan diri tadi malam dengan dibawa oleh kuasa hukumnya.
Ketiganya adalah, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Idrus, dan Ali Alatas atau Ali bin Alwi.
"Tadi malam sekitar pukul satu (pukul 01.00 WIB) ketiga orang dari lima itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu.
Setibanya, Polda Metro Jaya melakukan swab antigen terhadap ketiganya, dan hasilnya negatif.
"Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan. Juga kita berikan kesemptan untuk istirahat dan pagi tadi dilanjutkan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Keluarga Rizieq Shihab akan Ajukan Penangguhan Penahanan, FPI Sebut Ada Jaminan DPR
Sampai saat ini penyidik masih mengenakan para tersangka ini dengan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik. Apakah masih pasal 93 atau ada penambahan kita lihat dari hasil penyidikan," tutur Yusri.
Tiga tersangka tersebut diperkirakan tidak akan menjalani penahanan seperti pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.
"Pasal 93 (Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan) kan ancamannya satu tahun, (jadi) tidak akan ditahan," jelas Yusri.
Namun begitu, lanjut Yusri, hal berbeda bisa saja terjadi jika penyidik menambahkan pasal lain terhadap para tersangka yang membuat adanya penahanan.
"Tapi akan kita lihat hasilnya seperti apa," tutur perwira tiga melati itu.
Baca Juga: Demo di Kantor Polisi, Massa dari Umat Islam Ciamis Minta Dipenjara Ikut Rizieq Shihab
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kerumunan Petamburan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Salah satu tersangka ialah Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020. Usai diperiksa, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.
Baca Juga: 3 Tersangka FPI Sudah Serahkan Diri, Polda: Ditunggu 2 Lagi Atau Kami Tangkap
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV