> >

Syarat Penting Pembelajaran Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19 Ala Epidemiolog UGM

Berita daerah | 2 Desember 2020, 17:52 WIB
Setelah melalui melalui evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebelumnya, pemerintah membolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka. (Sumber: Youtube Kemendikbud RI.)

Baca Juga: Belum Dapat Izin, SD Swasta Nekat Buka Pembelajaran Tatap Muka

Terkait penerapan pembelajaran tatap muka di jenjang pendidikan tinggi, ia berpendapat masing-masing perguruan tinggi perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mengawasi mahasiswa yang masuk ke daerah tersebut. Semua mahasiswa yang akan datang ke suatu daerah wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU