Bocah 10 Tahun Kena Begal Payudara oleh Pria yang Sudah Punya Istri
Kriminal | 2 Desember 2020, 04:00 WIBTANGSEL, KOMPAS TV - Seorang bocah berusia 10 tahun yang identitasnya dirahasiakan menjadi korban begal payudara. Korban dilecehkan oleh seorang pria berinisial SA.
Peristiwa pelecehan seksual tersebut diketahui terjadi di Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan atau Tangsel, Banten.
Saat ini, pelaku yang berusia 30 tahun itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari Reskrim Polres Tangsel dan menjalani penahanan.
Baca Juga: Viral Video Wanita Tengah Mengasuh Balita Kena Begal Payudara oleh Pengendara Motor
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan pelaku SA
kepada polisi mengaku memiliki hasrat seksual terhadap anak-anak perempuan.
Saat diperiksa polisi, aksi bejat yang dilakukan pelaku ternyata tidak hanya dilakukan kali ini saja. Tetapi, sudah tiga kali sebelum akhirnya ditangkap.
Menurut Angga, aksi pelecehan seksual yang dilakukan SA sebanyak tiga kali itu dilakukan kepada tiga korban yang merupakan anak-anak perempuan.
Baca Juga: Aksi Begal Payudara di Bekasi Terekam CCTV
Adapun pelaku SA melakukan aksi bejatnya itu di tiga lokasi berbeda. Itu antara lain di kawasan Ciputat, Pamulang, dan Pondok Aren, Tangsel, Banten.
Namun demikian, polisi tak menjelaskan secara rinci kapan waktu ketiga kejadian pelecehan seksual itu dilakukan oleh pelaku.
"Jadi, motifnya tersangka memiliki ketertarikan tersendiri terhadap perempuan terutama kepada anak," kata Angga saat konferensi pers di Mapolres Tangsel seperti dikutip dari TribunJakarta pada Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Sudah Beraksi 5 Kali, Pelaku Begal Payudara Akhirnya Ditangkap
Menurut Angga, aksi begal payudara yang dilakukan pelaku SA baik yang terjadi di Jurangmangu maupun tempat lainnya, motif pelaku masih sama.
"Jadi, tersangka memiliki ketertarikan kepada perempuan, terutama terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Lebih lanjut, Angga mengatakan, pelaku SA ternyata bukan lagi bujangan. Ia sudah memiliki seorang istri. Yang lebih ironisnya lagi, pelaku juga mempunyai seorang anak perempuan.
Baca Juga: Akhir Cerita Ojol Pembegal Payudara Bermodus Tanya Alamat
Dari hasil pengembangan polisi, pelaku SA ternyata tidak hanya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku juga tercatat pernah tiga kali mencuri ponsel. Saat ini, pelaku SA telah mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, jeratan pasal lainnya sudah menanti karena pelaku juga melakukan pencurian ponsel. Saat ini, Angga tengah mengumpulkan laporan polisinya.
Baca Juga: Waspada! Begal Payudara Kembali Beraksi
"Ada kemungkinan pasal berlapis," ucap Angga.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV