> >

Bandung Zona Merah, Ridwan Kamil Imbau Wisatawan Tak Berkunjung Minggu Ini

Update corona | 1 Desember 2020, 22:55 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau posko pencegahan penyebaran Covid-19 Partai Nasdem di Jalan A. H Nasution, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020) (Sumber: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kota Bandung, Jawa Barat, kembali berstatus zona merah penyebaran virus corona.

Status zona merah atau tingkat risiko tinggi penyebaran virus corona itu berlaku mulai hari ini, Selasa (1/12/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau para wisatawan luar kota sebaiknya tidak berkunjung dahulu ke Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat selama minggu ini.

Baca Juga: Mapolrestabes Bandung Dibanjiri Karangan Bunga, Ada Apa?

"Dikarenakan sedang berstatus Zona Merah. Dua daerah ini sedang bebenah dalam pengendalian covid pasca libur panjang kemarin. Warga Bandung dan KBB juga diminta mengurangi pergerakan dan kumpul-kumpul yang tidak perlu. nuhun," ujar Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya, @ridwan kamil.

Terpisah, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, jumlah angka positif corona di Bandung terus bertambah.

"Betul, per hari ini Kota Bandung itu sudah zona merah, skornya sudah drop di angka 1,60. Jumlah angka positif aktifnya itu sekarang sudah mencapai 759. Ini angka yang sangat luar biasa, sehingga kita perlu kewaspadaan," ujar Ema Sumarna, seperti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa.

Menginat status zona merah, Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan lagi toleransi kepada orang yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum dan area publik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Ema mengatakan, jika sebelumnya pemerintah Kota Bandung masih memberikan toleransi berupa teguran dan imbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, saat ini denda tersebut akan langsung dikenakan mengingat status Kota Bandung saat ini dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

"Yang membandel dikenakan sanksi. Sekarang tidak lagi ada permisif-permisif. Melanggar, langsung tindak saja," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (1/11/2020).

Lebih lanjut Ema menjelaskan, sesuai Perwali, sanksi untuk orang yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenai denda di tempat sebesar Rp 100.000.

Menurut dia, penindakan denda tersebut sudah dijalankan beberapa pekan ke belakang ketika Kota Bandung berada di ambang zona oranye dan merah.

"Sudah berjalan tapi sekarang harus dimaksimalkan lagi. Uang yang ada di kita sudah masuk Rp 70,5 juta dari operasi masker dan pelanggaran lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Penanganan Covid Tidak Akan Berhasil Tanpa Partisipasi Publik

Ema menambahkan, Pemerintah Kota Bandung sudah cukup memberikan peringatan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan tidak berkerumun, menggunnakan masker dan mencuci tangan.

Namun, menurut dia, dari hasil survei Bappeltibang Kota Bandung, tingkat kepatuhan menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bandung masih terbilang rendah.

"Mau sampai kapan diingatkan, akhirnya jadi macan kertas aturan itu. Sekarang denda, kalau kena langsung sanksi sehingga nanti orang harus pada takut, aturan  harus lebih tegas," tandasnya.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Tak Terima Jateng Disebut Biang Kerok Lonjakan Kasus Corona Indonesia

 

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU