> >

Gara-gara Tidur Terganggu, Seorang Ayah Tega Patahkan Tangan Anaknya yang Berusia 2 Tahun

Hukum | 25 November 2020, 00:10 WIB
Ilustrasi Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual (Sumber: Thinkstocks Photos Kompas.com)

Dedi menjelaskan, akibat kejadian tersebut Aisyah yang kesakitan menangis sejadi-jadinya, sehingga membuat Mirabela (22) istri pelaku keluar. 

Sang istri kemudian mendapati anak mereka itu dalam kondisi terjatuh sembari memegangi tangannya yang sakit.

"Ibunya langsung menyelamatkan korban keluar, sementara pelaku diamankan keluarga dari istrinya dan dibawa ke perangkat desa setempat,” ujar Dedi. 

Baca Juga: Oknum Polisi Pukuli Anaknya, Diduga Dipicu Orang Ketiga dalam Rumah Tangga

“Dari pihak desa menghubungi kami dan pelaku sekarang sudah ditahan."

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Untuk korban saat ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,"ucap Dedi.

Baca Juga: Keluarga Gus Ipul Terserang Covid-19, Istri dan 3 Anaknya Dirawat di Rumah Sakit

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU