Ironis Aiptu DN, Kanit Narkoba Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kriminal | 22 November 2020, 15:11 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Ajun Inspektur Satu (Aiptu) DN adalah seorang polisi wanita (Polwan) yang punya jabatan sebagai Kepala Unit (Kanit) Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Lampung.
Segudang prestasi telah ia torehkan selama bertugas dalam memberantas kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba).
Baca Juga: Oknum Polwan Kanit Narkoba Terekam Kamera Lagi Asyik Nyabu, Videonya Viral
Namun, di tengah tugas mulianya tersebut, ternyata Polwan ini tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Baru belakangan ketahuan kalau DN ikut-ikutan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Sungguh ironis dan miris!.
"Ada informasi yang masuk bahwa oknum ini sering melakukan penyalahgunaan terhadap dirinya. Ada 2 atau 3 hari yang lalu sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media, Sabtu (21/11/2020).
Kombes Pandra Arsyad menjelaskan, awal mula perbuatan oknum Polwan ini terungkap lantaran viral rekaman videonya saat mengkonsumsi sabu.
Atas laporan dan sejumlah barang bukti itulah lantas Polda Lampung langsung bergerak dan menangkapnya.
Setelah diamankan sejumlah petugas dari bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Lampung, DN langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan di Polda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut secara intensif.
Yang terpenting lagi, Aiptu DN harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu, apalagi jika dikaitkan dengan jabatan yang dicopot itu.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun Kleptomania: Sejak Bayi Dicekoki Narkoba, Curi Puluhan Kali hingga Polisi Kewalahan
"Jadi sudah memerintahkan kapolres untuk melakukan penonaktifan, dibebastugaskan dari tugas selama ini, sebagai Kanit Narkoba Polres Mesuji. Saat ini masih diperiksa di Bidang Propam Polda Lampung dan dilakukan penahanan untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif," tutur Pandra Arsyad.
Di balik buruknya itu, berdasarkan data Polres Mesuji, rupanya Aiptu DN ini termasuk seorang Polwan yang prestasi dan produktif.
Oknum polwan ini diketahui memiliki jejak prestasi dalam pemberantasan narkoba.
Setidaknya, dalam kurun waktu Januari hingga November 2020, ia berhasil mengungkap 72 kasus dan menangkap 105 tersangka terkait narkoba.
"Januari sampai dengan November 2020 72 LP (laporan polisi), jumlah tersangka 105 orang (laki-laki 95, perempuan 10), jumlah barang bukti narkoba sabu 107,25 gram; inex 33 butir, P21 50 LP," demikian menurut dokumen daftar kasus narkoba di Polres Mesuji.
Menurut Panda Arsyad, oknum DN ini diibaratkan seperti tenaga kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Oknum ini sebenarnya sudah berhasil mengungkap banyak kasus. Seperti tenaga kesehatan, berada di rumah sakit, tidak menutup kemungkinan dia terpapar Covid-19," kata Pandra.
"Ini akan kita lakukan pendalaman, pemeriksaan, apakah dari habitual action ataukah kesehariannya itu ada permasalahan, ada tekanan atau pengaruh lingkungan pergaulan, atau apapun juga yang dia lakukan. Dia sudah banyak prestasi, kan jadi tanda tanya besar," imbuhnya.
Pandra mengatakan, pemeriksaan secara komprehensif oleh Bidang Propam sangat penting karena akan menentukan sanksi bagi Aiptu DN.
Termasuk keberhasilan pengungkapan kasus narkoba oleh Aiptu DN selama ini juga menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Polres Merangin Tangkap Pengguna Narkoba
"Jadi Bidang Propam Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan akan dilihat bagaimana kesehariannya, terhadap keluarganya, individu dia, pergaulan di masyarakat. Jadi reward and punishment-nya itu akan betul-betul dilihat," kata Pandra.
Pandra menambahkan, tertangkapnya Aiptu DN juga berkat program pengawasan anggota yang diinisiasi Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto.
Salah satunya adalah pengawasan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV