Ganjar: Pengusaha Dilarang Turunkan Upah, Berikut Daftar UMK 2021 di 35 Kabupaten Kota Se-Jateng
Peristiwa | 22 November 2020, 12:09 WIB"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.
Ganjar mengaku tidak memakai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021. Keputusannya itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2021, Ganjar: Tak Ada Urusannya dengan Pilpres 2024
Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.
"UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya UMP tidak naik atau sama dengan tahun 2020,” tutur Ganjar.
“Tapi, perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat."
Baca Juga: Hasil Survei Ganjar Pranowo Teratas Jadi Calon Presiden RI, PKB Heran: Apa Prestasinya?
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen
"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," ujar Ganjar.
Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan bahwa keputusan besaran UMP Jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.
Baca Juga: Tak Ikuti SE Menteri Ketenagakerjaan, Ganjar Pranowo Pilih Tetap Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen
Adapun besaran UMK 2021 pada 35 kabupaten/kota di Jateng sebagai berikut:
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV