Polisi: Wanita Bunuh Bayi di Bogor karena Malu Pacar Tak Mau Tanggung Jawab
Kriminal | 15 November 2020, 17:49 WIBDicekik lalu Dimasukkan ke Kantong Plastik
Roland membeberkan, setelah bayi itu lahir, kemudian oleh pelaku dicekik dan tali ari-arinya dipotong dengan pisau dapur.
Setelah bayi tersebut tewas, oleh pelaku lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke selokan yang tak jauh dari rumahnya.
"Jadi pelaku ini (NS) melakukan perbuatan kejinya pada hari Senin, sekitar pukul 03.00 WIB di kamar mandi rumahnya," kata Roland dalam keterangan tertulis, Minggu (15/11/2020).
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.
Baca Juga: Malu Ayah Biologis Tak Akui, Seorang Ibu Bunuh Bayinya yang Baru Lahir
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV