Wanita Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Dicekik lalu Dibuang ke Selokan
Kriminal | 15 November 2020, 16:50 WIBMotif karena Malu
Roland menyebut bahwa alasan pelaku melakukan perbuatan keji tersebut karena takut menanggung malu mempunyai anak hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria.
Sebab, pacar pelaku yang menghamilinya menolak untuk bertanggung jawab.
"Motifnya rasa malu, ditambah lagi pacarnya enggak mau bertanggung jawab" jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.
Baca Juga: Dua Bayinya Terbunuh Seusai Dibuang ke Tempat Sampah, Youtuber Ini Dihukum Penjara 40 Tahun
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV