> >

Bandar Narkoba Serang Polisi Pakai Golok dan Pistol, Tembakannya Meleset Kena Bocah 5 Tahun

Kriminal | 8 November 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi penembakan (Sumber: Pixabay)

MUSI BANYUASIN, KOMPAS TV - Bandar narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Andi bin Sukri terpaksa harus ditembak mati oleh polisi setempat.

Pasalnya, Andi melakukan penyerangan terhadap polisi saat hendak ditangkap di rumahnya pada Sabtu, (7/11/2020) sekitar pukul 12.45 WIB.

Penangkapan tersangka warga Dusun III, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Jonroni M Hasibuan.

Baca Juga: Bandar Narkoba Kabur dari Penjara Kota Tangerang, Polisi Bantu Kejar untuk Menangkapnya Lagi

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka merupakan bandar narkoba yang kerap melakukan transaksi di desa Tanjung Agung Utara," kata Jonroni di Musi Banyuasin pada Minggu (8/11/2020).

Jonroni menjelaskan, sebelum tewas saat penangkapan, anggota Sat Res Narkoba terlebih dahulu melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tersangka.

Setelah dirasa cukup bukti, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka Andi di rumahnya.

Saat itu, pelaku bersembunyi di dalam sebuah kamar yang terkunci dari dalam. Selanjutnya, pelaku yang sudah tahu digerebek polisi malah tak menyerah.

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN, Diduga Jadi Bandar Narkoba

Ia mengambil golok dan pistol. Senjata tajam berupa golok dia pegang di tangan sebelah kiri. Sementara pada tangan kanan menggenggam pistol.

"Tak lama kemudian tersangka Andi keluar dari dalam kamar sambil memegang senjata api rakitan di tangan sebelah kanan dan memegang golok di tangan sebelah kiri," ucap Andi.

Selanjutnya, Jonroni mengatakan, tersangka mengarahkan dan meletuskan senjata api yang digenggamnya ke arah polisi.

"Tersangka mengarahkan senjata api ke arah petugas sambil meletuskan senjatanya sebanyak 4 kali," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis: Direktur Narkoba Jangan Ayam Sayur, Tindak Tegas Bandar Narkoba!

Jonroni melanjutkan, tembakan tersangka pun tidak mengenai anggota kepolisian, namun peluru itu menyasar ke seorang anak berinisial Pt yang berusia 5 tahun.

"Karena tindakan dari tersangka membahayakan petugas dan masyarakat, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, kata Jonroni, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berat seluruhnya 614,69 gram.

Rinciannya 6 paket besar narkoba jenis sabu dengan berat bruto 600 gram, 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,61 gram, 34 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,08 gram.

Baca Juga: Aksi Kejar-Kejaran Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jatinegara!

"Selain itu kita juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa 1 senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 2 butir amunisi aktif, dan 4 buah selongsong peluru masih di dalam silinder," ucapnya.

Ia menambahkan, ada juga sebilah senjata tajam jenis parang golok, 9 butir amunisi kaliber 38 mm, 8 butir amunisi kaliber 9 mm, 2 butir amunisi laras panjang.

Lalu, 1 tas selempang merk Polo Star, 1 buah kantong plastik berwarna hitam, 1 unit HP Merk Vivo beserta Simcard, dan 1 unit HP merk Nokia beserta Simcard yang turut diamankan.

Pada pukul 15.30 WIB, pelaku Andi yang dibawa ke RSUD Sekayu untuk mendapatkan perawatan dari dokter dinyatakan meninggal pada pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Hendak Periksa Napi Terduga Bandar Narkoba, Polisi Tak Diizinkan Masuk Lapas

Pada pukul 18.00 WIB pihak kepolisian pun menghubungi pihak keluarga tersangka dan jenazah tersangka telah dijemput oleh pihak keluarga beserta perangkat desa.

"Secara hukum perkara penyalahgunaan tindak pidana narkotika dinyatakan SP3 dan dihentikan penyidikan mengingat pelaku telah meninggal dunia," kata Jonroni.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU