Kapolres akan Beri Hadiah Rp 40 Juta untuk Warga yang Ungkap Kasus Narkoba
Peristiwa | 5 November 2020, 01:48 WIBPEMATANGSIANTAR, KOMPAS TV - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar berjanji akan memberikan hadiah bagi warga yang memberikan informasi tentang peredaran narkoba di Pematangsiantar.
Adapun hadiah yang dijanjikan Boy yakni berupa uang sebesar Rp 40 juta. Uang itu akan diberikan kepada warga yang menunjuk dan mengungkap kasus narkotika di Kota Pematangsiantar.
Namun demikian, ada syarat bagi warga untuk mendapatkan hadiah tersebut. Syarat itu adalah informasi yang diberikan yakni peredadan narkoba yang di atas 1 kilogram.
Baca Juga: Tergiur Upah Rp 20 Juta, Oknum Perwira Polisi Narkotika di Polda Riau Jadi Kurir Narkoba
"Narkotika di atas 1 kg, kira apresiasi dari saya Rp 20 juta dan dari Pak Kasat Narkoba Rp 20 juta. Jadi, semuanya Rp 40 juta," kata Boy Sutan di Mapolres Pematangsiantar, Rabu (4/11/2020).
Boy memastikan, warga yang memberikan informasi tersebut akan dijamin keselamatannya. Pihaknya tak akan membocorkan nama pelapor tersebut.
"Saya jamin nama dan keselamatan (pemberi informasi)," ucap pria berlatar Brimob tersebut.
Sementara itu, untuk kasus narkotika di bawah 1 kg, Kapolres juga tak lupa memberi apresiasi untuk siapapun yang berani membantu polisi.
Baca Juga: Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
Apresiasi tersebut berupa uang sekitar 10 persen dari nilai barang bukti narkoba yang diamankan.
"Misal narkotikanya harganya Rp 10 juta, nilai sepuluh persennya saya berikan kepada yang mengungkap," tutur Boy.
"Jadi jangan asal sebut si B pengedar. Tapi ikut melakukan penangkapan bersama kita."
Dilansir dari Tribunnews.com, selama 70 hari kerjanya di Siantar, sebanyak 53 orang tersangka telah diamankan.
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar Yogyakarta Tak Pernah Padam
Adapun rinciannya, sebanyak 50 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Seluruhnya merupakan pengedar.
Dari penangkapan ini, Kapolres juga menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan yakni ganja 2.852 gram, sabu-sabu 137 gram dan ekstasi 2 butir.
Para tersangka diancam dengan pasal berbeda, mulai Pasal 111, 112, dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Lapas, 2,01 kilogram sabu dan 1.970 butir Happy Five Disita
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV