> >

Lakukan Tindakan Asusila, Pangdam Siliwangi Pecat Perwira TNI: Tidak Ada Kata Maaf

Peristiwa | 3 November 2020, 23:31 WIB
Ilustrasi TNI (Sumber: Tribunnews.com)

Adapun sanksi yang diberikan kepada Lettu SP berupa pemberhentian karena demi menimbulkan efek jera.

"Ini dilakukan untuk menerapkan efek jera bagi prajurit lainnya agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun yang dapat merugikan bukan saja diri sendiri, tetapi juga keluarga, satuan dan TNI AD secara keseluruhan," ucap Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho mengingatkan kepada seluruh Kabalakdam dan Komandan di jajaran Kodam III Siliwangi agar memberikan perhatian penuh terhadap anggotanya atas kesalahan sekecil apapun. 

Baca Juga: Michael Simon Pengusaha Ternama yang Ditahan Usai Keroyok 2 TNI, Butuh 4 Tahun untuk Punya Moge

“Seluruh Kabalakdam dan Komandan harus menegur bahawahnnya jika ditemukan tindak pidana pelanggaran sekecil apa pun,” kata Nugroho.

Meski telah diberhentikan, Nugroho merasa perlu mengucapkan terima kasih kepada Lettu SP atas pengabdiannya selama menjadi prajurit TNI yang berdinas di Yonarmed 4/105 GS. 

Selanjutnuya, Lettu SP akan dikembalikan kepada masyarakat. Nugroho berpesan kepada SP untuk memperbaiki kesalahannya ketika kembali ke masyarakat.

"Segera kembali ke masyarakat dan semoga bisa memperbaiki segala kesalahan yang pernah dilakukan baik disengaja maupun tidak disengaja selama menjadi prajurit," ucap Nugroho.

Baca Juga: Pendeta Yeremia Diduga Disiksa Oknum TNI, Masih Hidup 6 Jam Usai Ditembak dan Dijerat Sebelum Tewas

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU