> >

Tak Ikuti SE Menteri Ketenagakerjaan, Ganjar Pranowo Pilih Tetap Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen

Sosial | 31 Oktober 2020, 05:45 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Sumber: KompasTV)

SEMARANG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada tahun 2021 sebesar 3,27 persen.

Meskipun, pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengimbau untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021.

Namun, Ganjar tetap pada pendiriannya menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Baca Juga: Tidak Naikkan Upah 2021, KSPI: Menaker Tidak Punya Sensitivitas Nasib Buruh

Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar dalam konferensi persnya di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Alasan Menaker Ida Fauziyah Tidak Naikkan UMP 2021

Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," ujar Ganjar.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," kata Ganjar.

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, KSPI Ancam Mogok Kerja

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sudah tepat.

"Gubernur Jateng sudah benar enggak ikut surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang sifatnya imbauan," kata Said Iqbal.

Menurut Said, di dalam peraturan perundang-undangan, tidak dikenal surat edaran. Ia bilang kalau patokan upah minimum adalah UU Cipta Kerja.

"Tapi UU Cipta Kerja belum berlaku karena belum ada nomornya," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Buruh akan Mogok Nasional Tolak Upah Tak Naik pada 2021, KSPI: Menaker Harus Tanggung Jawab

Oleh karena itu, kenaikan upah saat ini didasarkan pada dua dasar hukum yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU