> >

Usai Sambutan Din Syamsuddin, Polisi Bubarkan Deklarasi Kami di Jambi, Gatot Nurmantyo Gagal Pidato

Politik | 30 Oktober 2020, 21:32 WIB
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menyampaikan orasi saat deklarasi KAMI di Alun-alun Kota Magelang, Jumat (18/9/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

JAMBI, KOMPAS TV - Acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jambi dibubarkan oleh polisi pada Jumat (30/10/2020).

Padahal, deklarasi KAMI di Jambi ini dihadiri secara virtual oleh deklarator KAMI yaitu Rochmat Wahab, Din Syamsuddin dan Muhammad Usman.

Awalnya, acara deklarasi KAMI ini berjalan lancar saat Din Syamsuddin menyampaikan pidato sambutannya.

Baca Juga: Penolak Deklarasi KAMI Unjuk Rasa, Ternyata Dibayar Rp 100 Ribu

Setelah Din Syamsuddin, rencananya giliran Muhammad Usman yang menyampaikan pidato sambutan. Tapi, tiba-tiba lokasi acara deklarasi didatangi polisi.

Dilansir dari Kompas.com melalui Zoom Meeting, aparat kepolisian yang berada di pintu ruangan deklarasi disambut Presidium KAMI Jambi Amrizal Ali Munir dan beberapa anggota KAMI.

Amrizal terlihat smenjelaskan kepada kepolisian terkait acara deklarasi KAMI yang sedang digelar.

Kondisi ruangan pun terlihat tidak kondusif karena sejumlah anggota ikut menyaksikan kedatangan polisi.

Baca Juga: Pemkab Karawang Tolak Permohonan Izin Deklarasi KAMI dan Nobar Film G30S/PKI

Kemudian, salah seorang anggota KAMI menyebutkan acara itu dibubarkan pihak kepolisian karena situasi pandemi Covid-19.

Namun, Amrizal sempat bernegosiasi dengan pihak kepolisian agar acara deklarasi tetap dilanjutkan.

Setelah berdiskusi cukup alot, aparat kepolisian tetap meminta acara itu membubarkan diri.

Akhirnya, diputuskan bahwa sesi pidato dari Gatot Nurmantyo dan Rochmat Wahab tidak jadi dilaksanakan.

Baca Juga: Pemkab Karawang Tolak Permohonan Izin Deklarasi KAMI dan Nobar Film G30S/PKI

Polisi hanya mengizinkan panitia melangsungkan sesi terakhir dalam deklarasi itu, yaitu pemotongan tumpeng.

Presidium KAMI Jambi Amrizal bersama anggota KAMI lainnya melontarkan takbir tiga kali sebelum akhirnya memotong tumpeng.

Pembubaran deklarasi KAMI bukan terjadi kali ini saja. Sebelumnya, acara deklarasi KAMI di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 28 September 2020 juga dibubarkan oleh polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan acara tersebut dibubarkan karena tidak mengantongi izin rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Nekat! Tak Dapat Izin Pemerintah, Deklarasi KAMI Tetap Digelar di Tugu Proklamasi

"Acara yang dilangsungkan oleh KAMI tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas Covid-19," ujar Awi, Selasa (29/9/2020).

Awi menerangkan bahwa kegiatan keramaian di masa pandemi virus corona (Covid-19) diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Rekomendasi ini bisa didapat baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Hal itu tertuang dalam bentuk penilaian terhadap keamanan dan kelayakan terselenggaranya kegiatan selama masa pandemi.

Baca Juga: Pangdam Jaya: Nyekar Purnawiran TNI di TMP Kalibata Tak Berizin, Malah Dimanfaatkan Deklarasi KAMI

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU