Sales di Surabaya Gelapkan Uang Setoran Rp 600 Juta untuk Foya-Foya dan Beli Barang Mewah
Kriminal | 27 Oktober 2020, 21:26 WIBBaca Juga: Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 251 Juta, Ketahuan Gara-gara Ngaku Dijambret
"Akibat ulah pelaku ini, perusahaan tempat pelaku bekerja merugi hingga Rp 600.000.000. Dia akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan," tutup Arie.
Sementara itu, FA mengaku nekat melakukan aksinya itu karena tergiur keuntungan pribadi.
Bahkan, uang hasil penggelapan itu dibuatnya membeli barang mewah dan berfoya-foya.
"Awalnya iseng. Ternyata bisa dan keterusan. Uangnya buat beli barang-barang. Motor, terus buat senang-senang juga," ujar FA.
Baca Juga: Perwira Polisi Gelapkan 71 Mobil Rental, Kapolda Bentuk Tim Ancam Tembak Anak Buahnya
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV