> >

Penceramah Gus Nur Ditangkap Polisi di Malang

Peristiwa | 24 Oktober 2020, 11:20 WIB
Gus Nur saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Sumber: Tribunnews.com)

Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan setelah diunggah melalui kanal YouTube akun MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Jenis Senjata Api yang Dijual Oknum Anggota Polisi ke KKB Papua

Seperti diketahui, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

Laporan terhadap Gus Nur itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Sebagai pelapor, Azis ada dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik yang dilakukan oleh Gus Nur.

Baca Juga: Jerinx Ditahan, Pengamat: Unsur Ujaran Kebencian Jerinx Harus Diuji

Menurut Azis, bukan kali saja Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama. Tapi sudah berkali-kali dan terus saja diulangi.

"Dia (Gus Nur) sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama, tidak hanya sekarang ini," kata Aziz.

Baca Juga: Ini Kicauan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian UU Cipta Kerja

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU