Penceramah Gus Nur Ditangkap Polisi di Malang
Peristiwa | 24 Oktober 2020, 11:20 WIBMALANG, KOMPAS TV - Penceramah Suri Nur Rahardja atau biasa dipanggil Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri
Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, (24/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.
Penangkapan Gus Nur dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama atau NU.
Baca Juga: Sebut NU seperti Bus Umum dan Sopirnya Mabuk, Gus Nur Dilaporkan
Berdasarkan laporan tersebut, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur diduga menyebarkan informasi bermuatan SARA dan penghinaan, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Benar, (Gus Nur) telah ditangkap,"kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (24/10/2020).
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Keberatan Bupati Agam Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Gerindra Kirim Surat ke Kapolri
Menurut Slamet, tindakan Gus Nur dapat dikategorikan pidana karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Juga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV