> >

Diwarnai Kejar-kejaran, Pengacara Terlibat Kasus Pembunuhan Ditangkap Usai Buron 4 Tahun

Kriminal | 21 Oktober 2020, 20:11 WIB
Ilustrasi: pelaku tersangka borgol penjara tangkap (Sumber: Think Stock)

NTT, KOMPAS TV - Seorang pengacara di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AT ditangkap aparat Polres Timor Tengah Selatan pada Rabu (21/10/2020).

Penangkapan AT dilakukan polisi karena yang bersangkutan terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan seorang bernama Frengky Beis.

“AT ditangkap terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Frengky Beis, seorang warga setempat,” Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Hendricka R A Bahtera dikutip dari Kompas.com pada Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Cai Changpan Bunuh Diri karena Terdesak Dikepung Aparat Gabungan

Bahtera mengatakan penangkapan AT dilakukan pihaknya sekitar pukul 11.00 WITA di samping gedung gereja Efata Soe. 

Penangkapan AT, kata Bahtera, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Pada saat dilakukan penangkapan AT sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat pagar gereja Efata Soe.

Namun berkat kesigapan polisi, AT berhasil ditangkap. Usai ditangkap, AT langsung dibawa ke Polres Timor Tengah Selatan untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Bahtera menjelaskan, AT adalah salah satu pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan Frengky Beis meninggal dunia dan seorang lainnya bernama Diskon Yorim Lasboy terluka.

Baca Juga: Siswa SMA Bunuh Diri Akibat Depresi, Dinas Pendidikan Duga Ada Faktor Lain

Kasus pengeroyokan berujung maut itu terjadi pada Rabu, 5 Maret 2016 sekitar pukul 16.30 WITA, di cabang jalan batas kota, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Timor Tengah Selatan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU