Diwarnai Kejar-kejaran, Pengacara Terlibat Kasus Pembunuhan Ditangkap Usai Buron 4 Tahun
Kriminal | 21 Oktober 2020, 20:11 WIBNTT, KOMPAS TV - Seorang pengacara di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AT ditangkap aparat Polres Timor Tengah Selatan pada Rabu (21/10/2020).
Penangkapan AT dilakukan polisi karena yang bersangkutan terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan seorang bernama Frengky Beis.
“AT ditangkap terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Frengky Beis, seorang warga setempat,” Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Hendricka R A Bahtera dikutip dari Kompas.com pada Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Cai Changpan Bunuh Diri karena Terdesak Dikepung Aparat Gabungan
Bahtera mengatakan penangkapan AT dilakukan pihaknya sekitar pukul 11.00 WITA di samping gedung gereja Efata Soe.
Penangkapan AT, kata Bahtera, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Pada saat dilakukan penangkapan AT sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat pagar gereja Efata Soe.
Namun berkat kesigapan polisi, AT berhasil ditangkap. Usai ditangkap, AT langsung dibawa ke Polres Timor Tengah Selatan untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Bahtera menjelaskan, AT adalah salah satu pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan Frengky Beis meninggal dunia dan seorang lainnya bernama Diskon Yorim Lasboy terluka.
Baca Juga: Siswa SMA Bunuh Diri Akibat Depresi, Dinas Pendidikan Duga Ada Faktor Lain
Kasus pengeroyokan berujung maut itu terjadi pada Rabu, 5 Maret 2016 sekitar pukul 16.30 WITA, di cabang jalan batas kota, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Timor Tengah Selatan.
"Kasus pengeroyokan tersebut, dua orang menjadi korban dan enam orang menjadi pelaku. Salah satu korban meninggal dunia sedangkan satunya mengalami luka," ujar dia.
Menurut Bahtera, pengeroyokan yang menewaskan Frengky Beis melibatkan enam pelaku. Selain AT, kelima pelaku lainnya antara lain CL, DB, YT, NDT dan UL.
Menurut Bahtera, setelah kejadian pengeroyokan yang menewaskan korban Frengky Beis, polisi langsung mengamankan dua orang yakni NDT dan UL. Sedangkan CL, DB, YT termasuk AT melarikan diri.
Baca Juga: Presiden Filipina Rodrigo Duterte Siap Dituntut Atas Pembunuhan Dalam Perang Narkoba
"Dua orang pelaku yang telah ditangkap itu sudah divonis penjara dan menjalani hukuman," kata dia.
Pelaku AT bersama tiga orang lainnya telah dipanggil polisi sebanyak dua kali, namun mereka tidak memenuhi panggilan itu.
Selanjutnya, pada bulan April 2016, polisi menyatakan AT, CL, DB dan YT dalam daftar pencarian orang (DPO).
"YT sudah ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih buron, sehingga kita masih lakukan pengejaran," ujar dia.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut TGPF Temukan Fakta Keterlibatan Aparat Soal Terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV