Pemerkosa Ibu dan Pembunuh Rangga Meninggal di Sel Tahanan
Kriminal | 18 Oktober 2020, 12:05 WIBLANGSA, KOMPAS.TV - Tersangka pembunuhan terhadap anak dan pemerkosaan di Langsa, Aceh, Samsul Bahri (41), dilaporkan meninggal dunia di dalam sel tahanan.
Samsul Bahri merupakan pemerkosa seorang wanita yang sempat dihalangi oleh anak korban berusia 9 tahun bernama Rangga. Samsul pun membunuh anak tersebut karena menghalanginya berbuat kejahatan.
Informasi yang diperoleh, Samsul meninggal di dalam sel tahanan Polres Langsa sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Minggu (18/10/2020), dikutip dari Tribun Aceh.
Namun belum diketahui penyebab Samsul meninggal. Jenazah Samsul kini berada di ruang jenazah RSUD Langsa. Sementara pihak kepolisian belum memberikan keterangannya.
Dikabarkan, Samsul beberapa hari belakangan melakukan mogok makan minum. Pihak kepolisian sempat membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan setelah Samsul mengalami dehidrasi.
Rencananya Samsul akan dibawa kembali ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Namun Samsul keburu meninggal dunia.
Baca Juga: Miris! Begini Kronologi Bocah 9 Tahun Dibacok Lawan Pemerkosa Ibunya
Bocah 9 Tahun Lawan Pemerkosa Ibunya, Berakhir Tewas
Aparat Polres Langsa, Aceh, mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu. Sang anak yang berusia 9 tahun pun turut menjadi korban.
Dia tewas saat membantu ibunya melawan pemerkosa. Tubuh korban ditemukan di sungai Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Saat ditemukan, tubuh bocah pemberani itu penuh dengan luka akibat dibacok oleh pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief Sukmono mengungkapkan, anak berusia 9 tahun itu ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan masih berpakaian lengkap.
“Sekujur tubuhnya penuh luka bacok. Mulai tangan, pundak, leher, rahang, bahu, dada, jari dan lainnya. Sungguh memilukan,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).
Jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk visum dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Bocah Sekaligus Pemerkosa Sang Ibu Terancam 20 Tahun Penjara!
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dalam kasus ini adalah Samsul (35). Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus ini terungkap.
Arief menyebutkan, Samsul berusaha melawan petugas saat penangkapan. “Terpaksa ditembak bagian kaki tiga kali. Dia berusaha melawan petugas dengan parang di tangannya,” kata Arief.
Dalam kasus ini, awalnya Samsul masuk ke gubuk korban untuk memperkosa seorang ibu. Korban dan pelaku kemudian terlibat baku hantam.
Belakangan, anak korban yang berusia 9 tahun terbangun dari tidur dan membantu Ibunya melawan pelaku. Pelaku kemudian membacok anak tersebut dan membawanya pergi.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV