Pelecehan 16 Wanita Model Terbongkar, Pemilik Distro Mengaku Khilaf
Kriminal | 14 Oktober 2020, 19:50 WIBLAMONGAN, KOMPAS.TV - Aparat Polres Lamongan, Jawa Timur, menangkap SNR (26) karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 16 wanita.
Warga Lamongan itu melakukan aksi bejatnya dengan modus menjadikan belasan perempuan sebagai model di tempat distro miliknya. Parahnya lagi, salah satu korban masih anak di bawah umur.
"Tersangka ini merayu dengan menjadikan korban sebagai model pakaian yang dijual di distro miliknya," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral Pelecehan dan Pemerasan saat Rapid Test di Bandara, Pelaku Berhasil Ditangkap!
Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya saat para perempuan yang dijadikan model itu mengganti pakaian sebelum sesi pemotretan.
Pelaku masuk ke dalam ruang ganti dan melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban.
"Tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," kata dia.
Harun mengatakan, 16 wanita telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan SNR. Namun, baru tujuh orang yang melapor kepada polisi.
Aksi pelecehan seksual ini berlangsung sejak Januari 2020. Polisi akan melibatkan psikolog dalam pengungkapan kasus itu.
Sebab, Harun mengaku khilaf telah melakukan tindakan pelecehan seksual itu.
Namun, polisi tak percaya begitu saja karena pelaku telah berulang kali melakukan tindakan bejatnya kepada korban yang berbeda.
"Kami akan libatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka, karena perbuatan ini dilakukan oleh tersangka tidak hanya sekali," kata Harun.
Baca Juga: Turah Parthayana Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Manajer: Saya Malu dan Menyesal
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, SNR mengaku khilaf telah melakukan aksi pelecehan seksual itu. Ia mengaku tak sadar saat melakukan perbuatannya.
"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," ucap SNR.
Selain pengakuan para korban, polisi juga menyita beberapa pakaian yang sempat digunakan oleh korban, serta sebuah ponsel sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tega! Pelaku Pelecehan Seksual Pada 305 Anak Janjikan Korban Jadi Model
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV